Tauhid, Tafsir, Hadits, Tasawuf, Fiqih, Hukum, Dakwah, Komunikasi, Sosial, Sains, Trending Topic

Wednesday 9 November 2016

Hukum - Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam

 
 
Kata ijtihad berasal dari kata ijtihada – yajtahiidu – ijtihadan, yang memiliki arti yaitu sungguh-sungguh. Adapun pengertian ijtihad menurut ahli fiqh adalah mempergunakan kesanggupan dengan sungguh-sungguh untuk memperoleh suatu hukum syara’ dari kitabullah dan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaidah-kaidah syara’ yang umum. Seseorang yang berijtihad dinamakan mujtahid, untuk menghasilkan ijtihad sebagai sumber hukum islam.

Di perlukan perhatian dari berbagai sudut pandang untuk menentukan suatu ijtihad, tidak sembarang orang mampu berijtihad dan tidak diperboleh menerima ijtihadnya seseorang yang tidak memiliki kriteria dari seorang mujtahid untuk menyelesaikan suatu persoalan agama, itu semua tujuannya untuk menyelamatkan dari kesalahan bertindak ketika menyelesaikan persoalan itu.
 
 
Hukum - Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam


Syarat-syarat Ijtihaad :

1. Mengetahui nash Al-Qur’an dan hadits yang ada hubungannya dengan persoalan hukum, baik yang mutlak, mujmal, ‘am, khash, atau mukhasisnya, nasakh, Mansukh, dan lain sebagainya.

2. Ada yang mensyaratkan harus hafal 500 ayat Al-Qur’an dan 3000 hadits dengan segala kriterianya.

3. Mengetahui persoalan-persoalan yang sudah di ijmakan oleh para ahlinya pada zaman sahabat, baik dalam persoalan umum maupun dalam persoalan aqidah.

4. Memahami Bahasa Arab lengkap dengan alatnya, nahwu, sharaf, bayan, ma’ani, badi’, lughah, balaghah, dan ulumul ‘arabi’ah yang lainnya.

Adapun tingkatan-tingkatan mujtahid sesuai dengan kemampuan dan kondisinya adalah :

1. Mujtahid Mutlak

Mujtahid yang mampu mengeluarkan fatwa dalam segala hukum dengan tidak terikat oleh suatu mazhab. Mujtahid mutlak dibagi kembali kepada dua kelompok, yaitu mujtahid mutlak mustaqil dan mujtahid mutlak muntasi.

Mujtahid mutlak mustaqil adalah mujtahid yang tidak terikat terhadap suatu mazhab, bahkan dia sendiri telah meletakan dasar-dasar dan metode mazhab seperti yang empat, Al-Auzay, At-thabari, Sufyan Ats-tsauri.

Mujtahid mutlak muntasi adalah mujtahid yang telah mencapai tingkat seperti mujtahid mutlak mustaqil hanya yang ini tidak menyusun metode-metode dan dasar-dasar ijitihadnya seperti Imam Muzany (175-264H) yang mengikuti metode Imam Syafi’I juga Imam Qurtuby (193H)

2. Mujtahid Mazhab

Artinya mujtahid dalam mazhab, yaitu mujtahid yang tidak membentuk atau membina suatu mazhab tersendiri tetapi ia mengikuti salah seorang Imam Mazhab. Dia tidak berani lepas dari paham mazhabnya, hanya saja dia berijtihad dalam masalah furu’ atau cabang-cabang yang belum dihasilkan hukum furu’ (cabang) dia berbeda dengan imam mazhabnya.

Contoh mujtahid dan mazhab adalah seperti Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan dalam mazhab Hanafi, Imam Abu Tsaur dan Imam Arroby bin Sulaiman dalam mazhab Syafi’i (ada yang mengatakan bahwa Imam Abu Ibrahim Ismail Al-muzany bukanlah mujtahid mutlak muntasib tetapi mujtahid mazhab dalam mazhab Syafi’i).

3. Mujtahid Masail

Mujtahid fil Masail artinya mujtahid dalam beberapa masalah yaitu bukan dalam segala masalah. Dia hanya berijtihad dalam beberapa masalah atau beberapa bagian masalah fiqih. Atau meskipun dalam banyak masalah, tetapi dalam pokoknya bukan keseluruhan masalah hukum seperti mujtahid mutlak itu. Misalnya dalam masalah hukum waris, pidana, masalah-masalah dalam shalat dalam masalah shalat juma’at, puasa, dan lain sebagainya.

Contohnya seperti Imam At-Thahawy dalam mazhab Imam Hanafi dan Imam Al-Ghazaly dalam Imam Mazhab Syafi’i.

4. Mujtahid Muqoyad

Yaitu yang terikat pada Imam mujtahid dan tidak mau keluar dari dalil-dalil Imam tersebut. Meskipun dia bisa menilai dalil-dalil atau dia mengikat diri dengan pendapat-pendapat salaf dan Imamnya serta mengikuti ijtihad mereka



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Hukum - Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam

0 komentar:

Post a Comment