Tauhid, Tafsir, Hadits, Tasawuf, Fiqih, Hukum, Dakwah, Komunikasi, Sosial, Sains, Trending Topic

Tuesday 11 October 2016

Imam Mazhab



ALIRAN – ALIRAN DALAM FIQH


Madzhab
Pegangan dalam Berijtihad
Tempat Berkembang
Imam Abu Hanifah
Ø     Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat para sahabat
Ø     Qiyas, al-Istihsan, ijma sahabat dan Urf
Turki, Afganistan, Asia Tengah, Pakistan, India, mesir
Imam Malik
Ø      Al-Qur’an, Sunnah, amal Ahli Madinah, fatwa sahabat
Ø      Qiyas, al-maslahah, al-Mursalah, dan adzari’ah
Afrika Utara, Sudan, dan beberapa bagian dari Mesir.
Dahulu dianut di Andalusia (Spanyol)
Imam Syafi’i
Ø      Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’
Ø     Qiyas, dan Istidlal
Arabia Selatan (Yaman), India Selatan, Muangthai, Malaysia, Indonesia, Brunei, dan Filipina
Imam Ahmad Ibn Hanbali
Ø      Al-Qur’an, Sunnah,fatwa sahabat
Ø       Qiyas, Adzaria’
Arabia, Siria, beberapa bagian Afrika
Madzhab Dhahiri
Ø      Al-Qur’an Sunnah, pendapat sahabat
Ø       Istishab
Andalusia (Spanyol), Afrika Utara,
Syiah
Ø      Al-Qur’an, Sunnah,
Ø      Qiyas, istihsan, al-Marsalah, dan al-Aqal
Iran, sebagian Irak, Yaman Utara
Ja’fariyah
Ø     Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’
Ø     Al-Maslahah a-Mursalah dan Aqal





Imam Mazhab
Imam Mazhab


B. Riwayat singkat Imam Mazhab


1. Imam Abu Hanifah (Nu’man bin Tsabit)

Beliau keturunan Persia lahir di Kufah tahun 80 H, pada masa Khalifah Ali, sejak kecil beliau sudah mulai menghafal al-Qur’an dan berguru kepada Imam Ashim (Imam Qiro’ah Sab’ah), dan beliau adalah seorang pedagang.

Diantara guru Imam Abu Hanifah adalah : al-Sya’bi dan Hammad bin Abi Sulayman (Kufah), Hasan Basri (Basrah), Atha’ bin Rabbah (Makkah), Sulayman, dan Salim (Madinah), Muhammad Baghir dan Ja’far Shiddiq (Madinah).

Hal yang menonjol dari fiqh Imam Abu Hanifah, antara lain :

a. Sangat rasional, mementingkan maslahat, dan manfaat.
b. Lebih mudah dipahami daripada madzhab lain.
c. Lebih liberal sikapnya terhadap dzimis (warga negara non muslim)

Beliau wafat pada bulan Rajab tahun 150 H, ketika sedang sholat. Kitab-kitab yang dikarangnya adalah : fiqh al-Akbar, al-Alim wa Muta’alim, dan Musnad.


2. Imam Malik (Malik bin Anas bin Amar)

Beliau lahir di Madinah dari keluarga sederhana, beliau pernah bertemu dengan Abu Hanifah, selisih umur beliau adalah 13 tahun lebih muda.
Beliau ahli dalam fiqh dan hadits, guru-guru beliau adalah : Ibn Hurmuz, Rabi’ah, Yahya ibn Sa’ad al-Anshari, dan Ibn Stihaab Azhuri.
Beliau wafat di Madinah tahun 173 H. Kitab yang dikarangnya adalah : al-Muwatha


3. Imam Syafi’i (Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafo’i bin as-Sa’ib bin Ubaid bin Abdu Yaziz bin Hasyim bin Murhalib bin Abdu Manaf)

Beliau lahir di Ghaza, Palestina tahun 150 H, ayahnya meninggal ketika beliau masih bayi, sehingga hidup dalam keadaan yatim dan fakir. Ketika berusia 10 tahun beliau dibawa ke Mekkah oleh ibunya, dan telah hafal al-Qur’an disana. Beliau pergi ke kabilah Hudzail untuk memperdalami Sastra Arab, sehingga hafal 10.000 bait syair Arab.

Guru Imam Syafi’i adalah : Sufyan bin Uyainah dan Muslim bin Khalid (Makkah), Imam Malik (Madinah), pada saat itu beliau  berusia 20 tahun, dan berguru kepada Imam Malik selama 7 tahun, Hasan Asyaibani (Yaman) beliau pernah berguru kepada Imam Mlik selama 3 tahun.
Beliau meninggal di Mesir pada tahun 204 H/822 M. Kitab yang dikarang beliau adalah : al-Risalah, al-Umm


4. Imam Ahmad ibn Hanbali

Beliau lahir di Baghdad, bulan Rabi’ul Awal tahun 164 H. Sejak kecil beliau telah meminati Agama, dan menghapal al-Qur’an, mendalami bahasa Arab, hadits, atsar Sahabat dan tabi’in beserta sejarah Nabi.

Guru fiqh beliau adalah : Abu Yusuf (murid abu Hanifah), dan Imam Syafi’i, beliau belajar hadits di Baghdad, Basrah, Kufah, Mekkah, Madinah dan Yaman.
Karena beliau menentang pendapat muktazilah maka beliau dujatuhi hukuman oleh Khalifah al-Ma’mun, setelah keluar, kemudian beliau sakit-sakitan dan akhirnya wafat pada tahun 241 H.


5. Imam Daud bin Ali al-Ashbahani dan Ibnu Hazmal-Andalusi

Imam Daud, hanya menggunakan dzahir nash al-Qur’an dan Hadits, awalnya madzhdb ini berkembang di Baghdad, kemudian menyebar ke sebelah barat dan menjadi pegangan Andalusia, dari situlah muncul ulama besar dari madzhab Dhahiri yaitu Ibn Hazm al-Andalusia.

Ibn Hazm lahir di sebelah timur laut kota Cordoba, bulan ramadhan tahun 384 H. Sejak kecil beliau telah belajar menghafal al-Qur’an, mempelajari Hadits, dan Khat (kaligrafi). Setelah itu beliau mempelajari fiqh madzhab Maliki (di Andalusia), madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Dhahiri, kemudian mendalami ilmu falsafah. Kitab yang dikarang beliau adalah : al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, al-Muhlla (ushul fiqh).


6. Imam Ja’far al-Shaddiq 

Sejak kecil is sudah memulai belajar dari ayahnya, Imam Muhammad al-Bakir, tentang ilmu-ilmu al-Qur’an, hadits dan akhlak, beliau menguasai Ilmu Alam, Ilmu Kimia, Ilmu-ilmu dalam Taurat, Injil, dan Ilmu para nabi-nabi lainnya.
Beliau meninggal pada tahun 148 H, kemudian dimakamkan di Baqie.



Menurut Syaikh al-Hudlari Bik, Tarikh Tasyri dibagi menjadi bebrapa periode :

1. Masa Rosulullah SAW
2. Masa Sahabat besar
3. Masa sahabat kecil
4. Masa fiqh jadi ilmu tersendiri
5. Masa masalah-masalah fiqh dijadikan bahan perdebatan untuk mempertahankan masalah-masalah fiqh yang diambil dari Imam Madzhab
6. Masa Taklid

Al-Ustadz Abdul Wahab Khalaf membagi menjadi 4 periode :
1. Masa Rosulullah SAW
2. Masa Sahabat
3. Masa pembukaan fiqh dan Imam-imam mujtahid
4. Masa Taklid

A.Hanafi M.A. membaginya menjadi 5 fase :
1. Fase permulaan Hukum Islam
2. Fase persiapan Hukum Islam
3. Fase pembinaan dan pembukuan Hukum Islam
4. Fase kemunduran Hukum Islam
5. Fase Kebangunan


Berikut pembahasan yang lebih luas tentang periode tarikh tasyri.

A. Periode Rasulullah

1. Masa Makkah dan Madinah

Dimulai sejak Nabi Muhammad diangkat menjadi Nabi dan Rasul hingga wafatnya. Periode ini hanya sekitar 22 tahun. Periode ini dibagi menjadi beberapa bagian :

a. Masa Makkah

Diarahkan untuk memperbaiki akidah, sebagai fondasi hidup, periode ini berlangsung semenjak belau diangkat menjadi Nabi dan Rosul hingga beliau hijrah ke Madinah, kurang lebih sekitar 12 tahun.

b. Masa Madinah

Bertambahnya kaum muslimin, menyebabkan mereka menghadapi persoalan-persoalan baru yang membutuhkan cara pengaturan-pengaturan baik dalam hubungan antar individu ataupun dengan kelompok lain. Oleh karena itu, di Madinah mulai disyariatkan hukum meliputi keseluruhan bidang ilmu fiqh.

2. Sumber Hukum Masa Rosulullah
a. Al-Qur’an
b. Al-Sunnah
c. Ijtihad

B. Periode Sahabat

Pada masa ini, dalam bidang hukum ditandai dengan penafsiran para sahabat dan ijtihadnya dalam kasus-kasus yang tidak ada nashnya. Terjadinya perpecahan masyarakat muslim menjadi beberapa kelompok yang bertentangan. Periode ini dimulai sejak Rosul wafat sampa akhir abad pertama hijrah.

1. Sumber Hukum

a) Telah terkumpulnya al-Qur’an dalam satu mushaf
b) Hadits masih terpencar, dan belum disatukan

2. Ijtihad Sahabat

Menyebar luasnya Islam di berbagai negara yang memiliki kebudayaan, adat-adat kebiasaaan tertentu, peraturan-peraturan dan ilmu pengetahuan yang berbeda, maka menyebabkan tumbuhnya fiqh Islam pada periode-periode selanjutnya.
Adapun cara para sahabat berijtihad adalah :

a. Mencari nash dalam al-Qur’an, apabila tidak ada.
b. Mencari dalam Hadits, apabila tidak ada.
c. Baru melakukan ijtihad dengan bermusyawarah diantara para sahabat.

Keputusan musyawarah ini kemudian menjadi pegangan seluruh umat secara formal. Khalifah Umar bin Khatab memiliki dua cara dalamm bermusyawarah :

a. Musyawarah khusus : beranggotakan para sahabat Muhajirin dan Anshor, dalam kebijakan pemerintah
b. Musyawarah umum : beranggotakan seluruh penduduk Madinah yang dikumpulkan di Mesjid, dalam masalah penting.


C. Periode Imam Mujtahid dan Pembukuan Ilmu Fiqh

Periode ini berlangsung selama kurang lebih 250 tahun, berawal sejak abad kedua hijrah sampai pertengahan abad keempat hijrah.

1. Sumber Hukum

Terdapat dua hal yang penting tentang al-Qur’an pada masa ini :
a) Adanya kegiatan menghafal al-Qur’an
b) Memperbaiki tulisan al-Qur’an dan memberi syakal terhadap a-Qur’an

Hadits pun sudah mulai dibukukan, antara lain adalah kitab al-Muwaththo yang disusun oleh Imam Malik pada tahun 140 H. Pada abad kedua Hijrahdibukukan pula kitab-kitab musnad, seperti Kiab Musnad Ibnu Hanbal. Pada abad ketiga Hijrah dibukukan Ktubu Sittah.
Sebab-sebab berkembangnya Ilmu Fiqh :

1. Wilayah Islam yang sudah sangat meluas ke Timur sampai ke Tiongkok dan ke Barat sampai ke Andalusia. Sehingga meningkatnnya jumlah rakyat dan umat muslim yang ada, maka mendorong para ulama untuk berijtihad agar bisa menerapkan syari’ah untuk semua wilayah yang berbeda-beda.

2. Para ulama pada masa itu telah memilki sejumlah fatwa dan cara berijtihad yang mereka dapatkan pada periode sebelumnya.

3. Adanya keinginan yang keras untuk memberlakukan syariah Islam dalam setiap tingkah dan lakunya, baik dalam ibadah mahdhah maupun dalam ibadah ghair mahdhah.

4. Lahirnya ulama-ulama yang memiliki potensi untuk menjadi mujtahid.


2. Yang diwariskan oleh periode ini kepada periode selanjutnya

Hal-hal penting yang diwariskan pada periode ini adalah :

a) As-Sunnah yang telah dibukukan. Berdasarkan sanad, bab-bab, dal al-Qur’an telah lengkap dengan syakalnya.

b) Fiqh yang telah dibukukan lengkap dengan dalil-dalil dan alasannya.

c) Dibukukannya ilmu Ushul Fiqh

d) Adanya dua aliran yang menonjol pada periode ini, yaitu Madrasah Al-Hadits dan Madrasah Ar-Ra’yi


D. Periode Kemunduran

Dimulai dari pertengahan abad keempat Hijrah sampai kurang lebih abad ketiga belad Hijrah, yaitu pemerintah Turki Usmani memakai kitab undang-undang yang dinamai Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah.

1. Faktor-faktor Kemunduran :

a. Faktor politik, terpecahnya dunia Islam menjadi wilyah kecil masing-masing meamiran hanya sibuk saling berebut kekuasaan, saling memfitnah, dan berperang sesama muslim, sehingga menyebabkan kurangnya perhatian terhadap ilmu dan pemikiran tentang fiqh

b. Menganut pendapat madzhab tanpa pikiran yang kritis serta menganggapnya sebagai suatu yang mutlak benar, sehingga menyebabkan orang tidak maumeneliti kembali pendapat tersebut.

c. Kurangnya sikap kritis terhadap kitab-kitab fiqh yang dibaca dan  tidak membandingkan dengan pendapat lain tanpa memperhatikan kembali al-Qur’an dan Sunnah.mengakibatkan hilangnua kepercayaan terhadap potensi besar yang ada pada dirinya.

d. Jatuhnya Cordoba sebagi pusat kebudayaan Islam di Barat tahun 1213 M, dan jattuhnya Baghdad sebagai pusat Kebudayaan Islam di timur tahun 1258 M, menyebabkan berhentinya denyut jantung kebudayaan Islam di Barat maupun di Timur.

2. Klasifikasi Mujtahid

a. Mujtahid Mutlak (mujtahid mustaqil) : mujtahid yang mempunyai metodologi yang mandiri dalam istinbat hukum. (Abu Hanifah, Maliki, Syfi’i, Hanbali)

b. Mujtahid Muntasib : mujtahid yang mengikut pendapat Imam mujtahid dalam metode berijtihad, tapi hasil ijtihadnya ada yang sama dan adapula yang berbeda pendapat. (Al-Muzani dalam madzhab Syafi’i)

c. Mujtahid fi al-Madzhab : mujtahid yang mengikuti Imam madzhab baik dalam ushul maupun furu’ hanya berbeda dalam penerapannya. (al-Ghazali dalam madzhab al-Syafi’i)

d. Mujtahid fi al-Masail : mujtahid yang membatasi diri hanya berijtihad dalam hal-hal yang belum diijtihadi oleh imam-imam mereka, dengan menggunakan metode imam-imam mereka. (al-Karhi dalam madzhab Hanafi, dan Ibnu Arabia dalam madzhab Maliki)

e. Ahlu Takhrij : fuqoha yang kegiatannya terbatas menguraikan dan memperjelas pendapat-pendapat yang samar dan janggal yang ada dalam madzhabnya (al-Jashosh dalam madzhab Hanafi)

f. Ahli Tarjih : fuqoha yang kegiatannya hanya menarjih atau menguatkan pendapat-lendapat yang berbeda yang ada dalam madzhabnya


E. Periode Kebangunan Kembali

1. Tanda-tanda Kemajuan

a. Di bidang Perundang-undangan

Dimulai sejak berlakunya Majalah al-Ahkam a-Adliyah yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata Islam pemerintah Turki Usmani tahun 1292 H/1876 M
Di Mesir dengan keluarnya UU No. 25 Tahun 1920 M, sebagian pasal dalam hukum keluarga mengambil pendapat dari Madzhab al-Arba’ah.
Al-Washiyah al-Wajibah di Mesir tahun 1946, Siria 1953, Tunis tahun 1957, Maroko tahun 1958, Indonesia dengan UU No. 1 Tahun 1974.

b. Di bidang Pendidikan

Perguruan-perguruan tingg Agama di Mesir, Pakistan, maupun di Indonesia, tidak hanya mempelajari satu madzhab tertentu saja, bahkan sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Romawi, sehingga mahasiswa Islam diharapkan mampu berfikir lebih luas dan lebih mendekatkan Hukum Islam dengan hukum yang selama ini berlaku. 

c. Di Bidang Penulisan Buku-buku daam Bahasa Indonesia dan Penerjemahan


2. Penilaian Dunia Internasional Terhadap Syar’ah Islam

Pada bulan Agustus 1932 berlangsung Konferensi Perbandingan Hukum Internasional di Den Haag, Belanda. Pada saat itu, prof. Dr. Ali Badawi berbicara tentang ; hubungan antara Agama dan Hukum, sebagai jalan untuk sampai kepada pembicaraan tentang Syari’ah Islam.

Pada bulan Agustus 1937, diadakan lagi sidang. Yang berbicara tentang Syari’ah Islam waktu itu adalah Mahmud Syaltut dengan judu; : Pertanggungkawab Pidana dan Perdata dalam Islam. Serta Prof. Dr. Abdurrahman Tag dengan judul : Sistem Hukum Romawi dan Sistem Hukum Islam.
Pada akhirnya konferenssi tersebut memutuskan :

a. Hukum Islam sebagai salah satu sumber perundang-undangan umum.
b. Hukum Islam berdiri sendiri, tidak mengambil dari Hukum Romawi.
c. Hukum Islam adalah hukum yang hidup dan dapt berkembang.

Pada bulan Juli 1951 di Den Haag, mengadakan Koferensi Pengacara-pengacara Internasional yang dihadiri 53 negar. Keputusanny adalah : mengingat adanya fleksibellitasdi dalam Hukum Islam dan kedudukannya yangsangat penting, maka Persatuan Pengacara Internasional harus mengambil Hukum Islam menjadi bahan perbandingan.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Imam Mazhab

0 komentar:

Post a Comment