Tauhid, Tafsir, Hadits, Tasawuf, Fiqih, Hukum, Dakwah, Komunikasi, Sosial, Sains, Trending Topic

Thursday, 13 October 2016

Syar'u Man Qablana


Sebelum datangnya agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, terlebih dahulu datang agama-agama lain yang bibawa oleh nabi-nabi sebelumnya, seperti Nabi Ibrahim, Nabi Daud, Nabi Musa dan Nabi Isa beserta syari’at atau hukum-hukum yang mengatur kehidupan pada masa itu. 

Untuk mengetahui lebih lanjutnya tentang syari’at atau yang biasa disebut Syar’u Man Qablana, apakah masih berlaku atau tidak pada masa sekarang, maka kami akan menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Syar’u Man Qablana, bagaimana pendapat para ulama serta bagaimana penetapan hukumnya pada zaman sekarang.

Kita semua telah mengetahui bahwa kedatangan agama islam adalah untuk menyempurnakan agama-agama sebelumnya. Sama halnya dengan syariat, syariat-syariat terdahulu juga disempurnakan oleh Islam. Dalam pembahasan kali ini,  datangnya islam bisa dikatakan sebagai penghapus syariat-syariat terdahulu yang bertentangan dengannya. 

A. Pengertian Syar’u Man Qablana

Syar’u Man Qablana adalah syari'at hukum dan ajaran-ajaran yang berlaku sebelum datangnya agama Islam, seperti agama Nabi Musa, Isa, Ibrahim dan lainnya. Dengan begitu timbul sebuah pertanyaan. Bolehkah syariat atau ajaran-ajaran sebelum datangnya islam kita ikuti? 

Kita telah maklum bahwa kedatangan islam ialah untuk menghapus seluruh syariat yang sebelumnya, kecuali apa yang telah dibenarkan oleh islam, seperti puasa Nabi Daud a.s. yang semestinya tidak boleh kita ikuti, tetapi karena ada hadits Nabi SAW yang membenarkan puasa itu, bolehlah kita ikuti,  sebagaimana sabda Nabi.

Artinya : “... maka puasalah dengan puasanya Nabi Daud a.s., yang dia berpuasa sehari dan berbuka sehari, sehingga dia tidak akan kabur ketika berjumpa dengan musuh”.

B. Bagian-bagian Syar’u Man Qoblana

Syar’u man qablana dapat dibagi kedalam tiga kelompok :

1. Syariat atau ajaran agama terdahulu yang dijelaskan oleh Al-Quran dan hadits

Bahwa syariat tersebut telah dinasakh dan tidak berlaku lagi bagi umat Nabi Muhammaad SAW. Sebagai mama dalam Allah berfirman :

Artinya : “Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan Sesungguhnya Kami adalah Maha benar.” (QS. Al-An’am:146)

2. Syariat/ajaran agama terdahulu yang telah dijelaskan oleh Al-Quran dan hadits serta berlaku pula untuk umat Nabi Muhammad SAW.  Firman Allah :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah:183)

3. Syariat/ajaran agama terdahulu yang telah dijelaskan oleh Al-Quran dan hadits, namun secara jelas tidak dinyatakan berlaku untuk kita, juga tidak ada penjelasan bahwa hukum tersebut telah dinasakh. Firman Allah: 

Artinya : “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”(QS. Al-Maidah:45)

C. Ketetapan Syar’u Man Qablana Dalam Penetapan Hukum 

Pendapat para ulama adalah sebagai berikut :

1. Jumhur ulama Hanafiyah dan Hanabilah dan sebagian syafi’ah dan malikiyah serta ulama Asy‘ariyah dan Mu’tazilah berpendapat bahwa hukum-hukum syara’ sebelum kita dalam bentuk ketiga tersebut tidak berlaku  untuk kita [umat Nabi Muhammad] selama tidak dijelaskan pemberlakuannya untuk umat Nabi Muhammad SAW.

2. Sebagian sahabat abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah, sebagian sahabat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat mengatakan bahwa hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Quran atau sunnah nabi meskipun tidak  diharamkan untuk umat Nabi Muhammad selama tidak ada penjelasan tentang nasakhnya, maka berlaku pula untuk umat Nabi Muhammad.

Jadi syar’u man qablana berlaku bagi kita, apabila syari’at tersebut terdapat dalam Al-Quran dan hadist-hadist yang shahih dengan alasan:

a. Dengan tercantumnya syar’u man qablana pada Al-Quran dan sunnah yang shahih, maka ia termasuk dalam syari’at samawi.

b. Kebenarannya dalam Al-Quran dan sunnah tanpa diiringi dengan penolakkan dan tanpa nasakh menunjukkan bahwa ia juga berlaku sebagai syari’at Nabi Muhammad SAW.

c. Sebagai implementasi dari pernyataan bahwa Al-Quran membenarkan kitab-kitab taurat dan injil.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Syar'u Man Qablana

0 komentar:

Post a Comment